BURANGA, Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara menegaskan telah bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat terkait pengembalian kepala sekolah yang diangkat sebagai tugas tambahan. Pemda juga membantah anggapan bahwa kinerjanya lamban dalam menangani polemik tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Buton Utara, Sartono, mengatakan setiap petunjuk maupun kebijakan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan regulasi dan tata kelola pemerintahan selalu disikapi secara cepat, arif, dan bijaksana.
“Pemda di bawah kepemimpinan Afirudin Mathara-Rahman, kalau berdasarkan penilaian mereka seakan-akan tidak ada sama sekali yang dikerjakan. Pendapat dan asumsi seperti itu tidak benar,” kata Sartono Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, salah satu contoh respons cepat pemerintah daerah terlihat dalam penanganan polemik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pengembalian kepala sekolah serta pengusulan kepala sekolah baru.
Sartono menjelaskan, setelah menerima surat rekomendasi dari BKN pada 26 Mei 2026, Bupati Buton Utara langsung mendisposisikan surat tersebut kepada Sekretaris Daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, Pemda menggelar rapat bersama Wakil Bupati, Sekda, Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan guna membahas langkah penyelesaian.
Sehari kemudian, tepatnya 2 Juni 2026, terbit Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 124 Tahun 2026 tentang pembatalan Keputusan Bupati Nomor 1079, Nomor 1092, dan Nomor 1093 Tahun 2025. Di
Proses berikutnya dilakukan pada 4 Juni 2026 dengan pengembalian data kepala sekolah melalui aplikasi KSPSTK sesuai prosedur yang berlaku.
Kemudian, pada 12 Juni 2026, Dinas Pendidikan menggelar rapat koordinasi secara daring bersama kepala sekolah yang pengangkatannya dibatalkan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Nurtin.
Koordinasi kembali dilakukan pada 15 hingga 17 Juni 2026 melalui pertemuan di Aula Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah yang dikembalikan statusnya.
Di tengah proses penyelesaian tersebut, pada 24 Juni 2026, muncul aksi unjuk rasa dari kelompok yang mengatasnamakan LSM Perisai di Kantor Dinas Pendidikan Buton Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Buton Utara, Nurtin, merinci jumlah kepala sekolah yang dikembalikan datanya sebanyak 60 orang, di luar kepala sekolah yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), pensiun, maupun meninggal dunia.
Ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Hingga 27 Juni 2026, sebanyak 57 kepala sekolah telah berstatus definitif, sedangkan tiga lainnya masih berstatus Plt karena masih dalam proses validasi sistem.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah mengajukan usulan penugasan kepala sekolah melalui aplikasi KSPSTK jalur nonreguler.
“Pada 6 April 2026, sebanyak 28 kandidat diusulkan. Selanjutnya, pada 9 April 2026, rekomendasi dari BKN dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hasilnya, 14 orang memperoleh pertimbangan teknis (pertek) pengangkatan sebagai kepala sekolah, sementara 14 orang lainnya menerima pertek pemberhentian sebagai kepala sekolah,” pungkasnya.

















































































