BURANGA, Matabuton.com-Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi memastikan akan melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pihak yang terbukti mengedarkan narkoba.
Penegasan itu disampaikan Ida Bagus menyusul pengungkapan tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Buton Utara. Dari tiga kasus tersebut, polisi menyita total 56,12 gram sabu.
“Kami berkomitmen bersama dengan masyarakat. Maka dari itu kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berani melakukan peredaran Narkotika jenis sabu dan yang lain-lainnya di wilayah Buton Utara, maka kami tidak akan segan-segan kembali melakukan penangkapan, penindakan dan kami akan mengenakan sanksi yang paling maksimal,” tegas Ida Bagus saat Press release di Mako Polres Buton Utara, Selasa (22/9/2026).
Menurut Ida Bagus, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, kepolisian membuka ruang kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami sampaikan bahwa kami dari Polres Buton Utara berkomitmen dan juga mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Buton Utara untuk melakukan penegakan hukum, penindakan dan penangkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah Buton Utara khususnya sabu,” katanya.
Dia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar Buton Utara terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sehingga wilayah Buton Utara terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Itulah komitmen kami kami mendapat juga dukungan dari pemerintah dan masyarakat Buton Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Buton Utara mengungkap tiga perkara narkotika pada 27 Agustus, 11 September, dan 12 September 2026.
Dalam tiga perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat bruto 56,12 gram.






















































































