BURANGA,Matabuton.com-LSM Perisai mendesak aparat penegak hukum mengusut keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap perangkat desa di Kabupaten Buton Utara yang disebut belum dibayarkan selama enam bulan pada tahun anggaran 2026.
Ketua LSM Perisai Butur, Alwin Hidayat, meminta APH memanggil dan memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, untuk menelusuri penyebab belum dibayarkannya hak perangkat desa tersebut.
“Siltap itu hak mutlak perangkat desa yang wajib dibayarkan setiap bulan dan sudah diplot dalam APBD Butur 2026 melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Menjadi aneh dan patut dipertanyakan ketika pemerintah daerah berdalih harus menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) terlebih dahulu untuk membayarkannya,” kata Alwin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini Sabtu, (27/6/2026)?
Menurut Alwin, alasan pembayaran Siltap harus menunggu DBH dinilai tidak selaras dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun dalam APBD.
“Kenapa harus menunggu DBH? Kenapa tiba-tiba mau dibayarkan menggunakan DBH? Ini yang menjadi pertanyaan. Regulasi mengatur ADD bersumber dari minimal 10 persen DAU ditambah DBH. Jika DAU sudah cair, mengapa Siltap belum dibayarkan?” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menduga ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan agar semuanya terang dan transparan,” katanya.
Alwin menilai keterlambatan pembayaran selama enam bulan telah berdampak pada kondisi ekonomi perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Atas dasar itu, LSM Perisai meminta Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Panggil TAPD, khususnya Kepala BKAD Butur. Telusuri ke mana alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk membayar hak perangkat desa selama enam bulan ini. Persoalan ini perlu diusut secara transparan demi kepastian hukum dan keadilan,” tutup Alwin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKAD Kabupaten Buton Utara, La Ode Mardan Mahfudz belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut meski telah dikonfirmasi oleh media ini.

















































































