Ketua LPIP Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pemda Buton Utara

Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni. [kiri].

BURANGA,Matabuton.com– Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP), Zardoni, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait belum dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Zardoni, alasan pemerintah daerah yang menyebut pembayaran akan dilakukan setelah dana transfer atau dana bagi hasil diterima tidak dapat dibenarkan, terutama untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

“Kalau terkait gaji ke-13, pemerintah pusat sudah mentransfer anggarannya secara serentak sejak 2 Juni 2026 ke seluruh daerah, termasuk Kabupaten Buton Utara. Jadi tidak ada alasan yang 0untuk menunda pembayarannya karena itu merupakan hak mutlak para pegawai,” kata Zardoni, Minggu (28/6/2026).

Ia mengaku mempertanyakan langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah dalam menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran hak-hak aparatur tersebut.

Menurutnya, jika benar anggaran gaji ke-13 telah diterima daerah, maka publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan apabila hingga kini belum dibayarkan kepada para penerima hak.

“Kalau memang harus menunggu dana bagi hasil, lalu ke mana anggaran sekitar Rp17 miliar yang telah ditransfer pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-13? Kalau anggaran itu digunakan di luar peruntukannya, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Atas dasar itu, LPIP mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia anggaran yang menyebabkan carut-marut penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Utara,” ujarnya.

Zardoni juga menyoroti dugaan adanya beberapa kali pergeseran anggaran yang, menurut informasi yang diperolehnya, tidak diketahui DPRD Kabupaten Buton Utara.

Padahal, kata dia, setiap pergeseran anggaran wajib diberitahukan kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD.

“Memang pergeseran anggaran dibolehkan oleh aturan. Tetapi pemerintah daerah, khususnya TAPD, berkewajiban menyampaikan kepada DPRD. Saya khawatir dokumen APBD yang dipegang eksekutif dan legislatif sudah berbeda karena adanya pergeseran yang tidak diinformasikan,” katanya.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan memprioritaskan pembayaran hak-hak masyarakat serta aparatur.

“Jangan sampai kreativitas pengelolaan anggaran justru menyentuh hak-hak dasar masyarakat, seperti Siltap perangkat desa dan gaji ke-13. Selama cara-cara seperti ini masih dilakukan, saya yakin daerah ini tidak akan pernah kondusif,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Zardoni turut menyayangkan kondisi tersebut terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara.

“Harapan masyarakat, setelah dipimpin oleh seorang yang memahami hukum, tingkat pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan pemerintahan dapat diminimalisir. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan dalam tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *