Polisi Mulai Selidiki Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Buton Utara

Kantor Polres Buton Utara.

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara mulai menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik yang dilaporkan seorang jurnalis, Kasrun.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/36/VI/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026 yang diterima pelapor.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik (Facebook) di grup “BUTUR PERUBAHAN”.

Kasus ini bermula setelah jurnalis Matabuton.com, Kasrun, menerbitkan berita berjudul “Hari Ketiga Blokade Jalan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Belum Temui Massa”. Menurut Kasrun, sekitar 30 menit setelah berita tersebut dipublikasikan, muncul unggahan dari akun anonim di grup Facebook Butur Perubahan yang berisi narasi bernada menyerang dan diduga memfitnah dirinya sebagai jurnalis.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Kasrun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik.

Kasrun mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Buton Utara yang telah menindaklanjuti laporannya dengan menerbitkan SP2HP sebagai bentuk kepastian proses hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan ini, saya berharap penyidik dapat mengungkap siapa pemilik akun anonim yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya,” kata Kasrun, Senin (29/6/2026).

Menurut Kasrun, kasus tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan justru menggunakan akun anonim untuk menyerang pribadi seseorang dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengungkap siapa pelaku di balik akun anonim tersebut,” ujarnya.

Kasrun berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas sehingga identitas pelaku dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Hasil penyelidikan polisi kini dinantikan untuk mengungkap pihak yang berada di balik akun anonim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *