BURANGA,Matabuton.com-Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, menanggapi pernyataan Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang menyebut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik kepala sekolah telah ditindaklanjuti.
Menurut Afif, tindak lanjut rekomendasi BKN tidak cukup dibuktikan dengan rapat koordinasi maupun penyelesaian administrasi semata, tetapi harus terlihat melalui implementasi di lapangan.
“Jangan menerjemahkan surat BKN hanya sebatas administrasi. Kalau hanya persoalan administrasi, itu namanya bohong-bohongan. Siapa pun bisa melakukan rapat dan membuat laporan, tetapi yang kita bicara adalah fakta di lapangan,” kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, PDI Perjuangan akan memberikan apresiasi apabila pemerintah daerah benar-benar menjalankan rekomendasi BKN secara utuh.
“Kalau memang sudah dilakukan sesuai rekomendasi, tentu kita berikan apresiasi kepada Pemda. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk menghujat atau mengatakan pemerintah tidak bekerja, tetapi untuk mendorong pemerintah agar berkinerja lebih baik,” ujarnya.
Afif mengatakan, salah satu visi pemerintahan Bupati Buton Utara Afirudin Mathara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan sistem merit.
Karena itu, ia menilai seluruh jajaran pemerintah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, harus memahami substansi visi tersebut.
“Kadis Kominfo harus memahami apa yang dimaksud meritokrasi dalam visi-misi Bupati. Apakah hanya sebatas administrasi? Yang kita harapkan adalah kesalahan-kesalahan masa lalu tidak lagi terulang pada pemerintahan sekarang. Pemerintahan ini harus meluruskan semuanya,” katanya.
Menurut Afif, yang diperintahkan dalam rekomendasi BKN bukan sekadar menggelar rapat, melainkan melakukan tindakan nyata sesuai ketentuan.
“Bukan diperintahkan untuk rapat, tetapi melakukan action. Contohnya hari ini, apa buktinya? Surat keterangan maupun dokumen lainnya masih ditandatangani kepala sekolah lama. Di Dapodik juga masih tercantum kepala sekolah lama. Yang harus dikembalikan bukan hanya secara fisik, tetapi juga data di Dapodik harus disesuaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, objek utama rekomendasi BKN adalah pembatalan pengangkatan kepala sekolah yang dinilai bermasalah. Setelah seluruh keputusan tersebut dibatalkan, pemerintah dapat kembali melakukan proses penataan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Objeknya jelas, membatalkan pelantikan beserta SK yang diterbitkan. Setelah itu baru dilakukan proses ulang sesuai aturan. Kalau itu dilakukan, tidak perlu lagi diperdebatkan,” katanya.
Afif juga berharap seluruh partai politik pendukung pemerintah ikut memberikan masukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Menurutnya, kritik yang disampaikan PDI Perjuangan justru merupakan bentuk dukungan agar pemerintahan Afirudin Mathara mampu melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh.
“Kami di PDI Perjuangan memang berada di luar pemerintahan, tetapi kritik ini karena kami ingin pemerintahan berjalan baik. Yang kami harapkan ke depan bukan lagi memperdebatkan persoalan kepala sekolah, tetapi bagaimana bersama-sama membahas peningkatan kesejahteraan masyarakat Buton Utara,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Afif meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembelaan yang justru menimbulkan polemik baru.
“Jangan melakukan pembelaan terhadap sesuatu yang faktanya terbuka. Tidak ada salahnya mengakui jika memang masih ada yang perlu diperbaiki, lalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa semuanya akan dibenahi. Itu jauh lebih baik daripada memunculkan persoalan baru,” pungkasnya.















































































