BURANGA, Matabuton.com-Beredar di media sosial Facebook, di grub Butur Perubahan postingan sala satu figur Caleg dari partai Golkar Butur, inisial FFJ yang telah mempetak-petakan suara di dapil tiga dengan jumlah suara 1.800 dengan nominal rupiah yang berbeda-beda.
Bupati LIRA, Alwin Hidayat mengatakan, sangat tidak etis tindakan yang dilakukan simpatisan dengan mempresentasikan eksitabilitas calon yang ingin dimenangkannya dengan mengukur suara rakyat menggunakan uang mahar.
Melalui postingan akun Facebook “Dea Andini” dengan caption “Insyah Allah Bangkudu Raya 100 Suara 1.5 juta Perkepala. Dempa 200 Suara, Lr. Takaora 400 suara, Lr. Tasauea 400 suara. Total keseluruhan Bangkudu Raya 1000 suara.
Kel. Wandaka 300 suara, 1 juta Perkepala, Kel. Saraea kandang sendiri 300 suara, 500 Ribu perkepa. Kel. Lipu Raya 200 suara, 500 Ribu per kepala Ditambah ASN”, ungkapnya.
Lanjut Alwin, politik uang yang sudah lama tumbuh subur dan telah menjadi Cultur di Buton Utara, dalam sistem sosial kemasyarakatan kita ini ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi.
“Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat karena dampaknya yang sangat merusak”, tulis Alwin Hidayat, Sabtu (24/06/2023).
Sala satu dampak dari money politik seperti ini kata Alwin, dapat merendahkan martabat rakyat. Para calon atau partai politik yang melakukan praktik politik uang secara tidak langsung tetapi nyata telah mejadikan rakyat hanya semata-mata sebagai pihak yang suaranya dapat dibeli.
“Kondisi ini tentu saja merendahkan martabat rakyat yang mana disini rakyat menjadi tidak lebih hanya sebagai obyek politik”, ujarnya.
Alwin Hidayat menjelaskan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah diatur ketentuan dan sanksi para Caleg yang melanggar ketentuan regulasi atau melawan hukum, money politik atau politik uang merupakan suatu tindakan pidana.
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (undang-undang pemilu), pada Pasal 515 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta. Selanjutnya dalam Pasal 523 telah jelas”, tegasnya.
Beranjak dari rangkaian politik uang yang telah mengakar KPU dan Bawaslu Buton Utara lanjut Alwin, harus bekerja secara profesional dan mengikuti anjuran undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kejadian seperti ini adalah tantangan terbesar bagi KPUD dan Bawaslu Butur untuk menciptakan Pemilu yang damai”, imbuhnya.
Secara gambaran pemberantasan politik uang memang tidak semata-mata peran KPU dan Bawaslu, melainkan melibatkan seluruh instrumen serta masyarakat itu sendiri.
“Maka dari itu, kami dari LSM LIRA Butur akan mendukung penuh kinerja KPU dan Bawaslu Butur dan membantu kinerja KPU dan Bawaslu dalam mengawasi agar tercipta pemilu yang damai”, tutupnya.
Laporan : Redaksi.