BURANGA,Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Polres Buton Utara melakukan penahanan terhadap seorang mantan Pejabat Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, inisial AI atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 447 juta.
Penahanan yang dilakukan ini, usai adanya pemeriksaan terhadap AI yang kini resmi berstatus sebagai tersangka.
“Sejak kemarin”, kata Kasat Reskrim Polres Butur, AKP Juwanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat,(07/07/2023).
Juwanto mengungkapkan, mantan Pj. Kades Laeya ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun pemanggilan pertama tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua baru hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa mantan Pj. Kades Laeya ini langsung ditahan.
“Penahan mantak Kades ini sudah sesuai SOP, maka kita tahan”, ucapnya.
Untuk keterangan lebih lanjut kata Juwanto terkait penahanan mantan Pj. Kades Laeya ini, pihak Polres akan melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini.