Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpah 11 Warga Butur

Laode Hermawan SH.

BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan yang menimpah 11 orang warga Buton Utara.

“Saya sebagai pendamping hukum 11 orang korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut mendesak pihak penyidik Polres Buton Utara untuk secepatnya melakukan upaya penahanan terhadap pelaku dugaan penipuan tersebut paling lambat minggu depan”, kata La Ode Hermawan, malam Minggu (21/10/2023).

Mawan sapaan akrabnya, mengatakan dirinya tidak akan berdamai dengan pelaku dugaan penipuan inisial N tersebut, yang telah tega menipu 11 orang warga Butur.

“Dan saya sekali lagi sebagai pendamping hukum 11 orang korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tidak ada kata damai lagi dan harus diproses secara hukum dan sampai pada tahap persidangan”, tuturnya.

Dikatakan, La Ode Hermawan telah melakukan pengaduan di Polres Buton Utara pada 22 September 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami 11 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp. 55 juta.

Pelaku inisial N melancarkan aksinya, dengan modus mengajak korban untuk melakukan tanam saham di perusahaannya dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar tapi ternyata hasilnya adalah zonk yang didapatkan oleh 11 orang tersebut.

“Dan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut dipanggil oleh Penyidik Polres Buton Utara dengan nomor surat panggilan B/310/x/2023/satreskrim”,ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Buton Utara lanjut Mawan inisial N, meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan pihak penyidik Polres Buton Utara akan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan kami belum bisa menghubungi pihak Polres Butur untuk dimintai tanggapannya terkait permintaan kuasa hukum 11 korban penipuan tersebut.

Laporan : Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *