BUTUR  

Bupati Butur Tekankan RDTR Harus Jadi Instrumen Pembangunan 30 Tahun ke Depan

BURANGA, Matabuton.com — Pemerintah Kabupaten Buton Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Bonegunu dan Kecamatan Kulisusu.

FGD tersebut dibuka Bupati Buton Utara Afirudin Mathara, SH., MH., di Hotel Saraea, Kecamatan Kulisusu, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan itu diikuti Sekretaris Daerah Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim, pimpinan dan jajaran OPD, Kepala Kantor Pertanahan Buton Utara, Tim Supervisi dan Project Management Unit Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP), tim konsultan penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR, camat, kepala desa dan lurah.

Hadir secara daring Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, bersama jajaran serta unsur Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Afirudin menegaskan, penyusunan RDTR Buton Utara tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif untuk menghasilkan dokumen tata ruang.

Menurutnya, RDTR harus menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan yang mampu menentukan arah pengembangan wilayah Buton Utara dalam jangka panjang.

“RDTR dan KLHS yang disusun harus jelas arahnya, kuat dasar datanya, realistis implementasinya, memberikan kepastian bagi masyarakat dan investasi yang masuk, melindungi lingkungan, serta mampu mengarahkan pembangunan wilayah dalam jangka panjang,” kata Afirudin.

Ia mengatakan perencanaan tersebut harus mampu menggambarkan masa depan Buton Utara dalam 10, 20 hingga 30 tahun mendatang.

Karena itu, kata dia, sejak awal harus ditentukan wilayah yang perlu dilindungi, dikembangkan sesuai potensinya, hingga lokasi yang dapat diarahkan untuk kegiatan investasi.

“Bagaimana sumber daya alam kita manfaatkan tanpa merusak keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Afirudin juga meminta proses penyusunan RDTR tidak hanya berpedoman pada kondisi yang tergambar di atas peta. Kondisi faktual di lapangan, menurutnya, harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan arah tata ruang.

“Setiap garis yang kita tarik di atas peta nantinya akan mempunyai konsekuensi terhadap masyarakat, termasuk terhadap investasi, pembangunan infrastruktur, lingkungan, bahkan terhadap masa depan generasi kita,” jelasnya.

Diketahui, Buton Utara memiliki karakter wilayah yang khas. Lebih dari 60 persen wilayah daratannya merupakan kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

Di sisi lain, daerah tersebut memiliki potensi sumber daya alam pada sektor pertanian dan perkebunan, perikanan dan kelautan, kawasan permukiman, pesisir dan perairan, pariwisata serta berbagai potensi ekonomi lainnya.

Afirudin kemudian menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pertama, delineasi wilayah perencanaan harus disepakati berdasarkan data, kondisi faktual, karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan.

Kedua, isu strategis yang diidentifikasi harus benar-benar menggambarkan persoalan sekaligus potensi daerah.

Ketiga, kepentingan masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan ruang.

Keempat, kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting harus mendapatkan perhatian utama dalam penyusunan RDTR dan KLHS.

Kelima, RDTR diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pembangunan infrastruktur dan investasi sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang.

Keenam, seluruh OPD diminta menyediakan data dan informasi sektoral yang akurat untuk kemudian diintegrasikan dalam satu dokumen tata ruang.

Ketujuh, tim konsultan diminta tidak hanya mengandalkan data sekunder. Konsultan juga diminta memahami karakteristik sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan Buton Utara.

“RDTR yang dihasilkan bukan hanya baik secara teknis, tetapi realistis dan dapat dioperasionalkan,” tegasnya.

Afirudin berharap penyusunan RDTR dan KLHS dilakukan dengan keterbukaan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Untuk membangun Buton Utara 10 tahun, 20 bahkan 30 tahun yang akan datang dibutuhkan satu data, satu peta, satu arah pembangunan untuk Buton Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *